TEMPO.CO, Jakarta, Kementerian Keuangan akan mencairkan tunjangan profesi guru pegawai negeri sipil (PNS) daerah. Berdasarkan pedoman umum Menteri Keuangan tentang alokasi tunjangan profesi guru PNS daerah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2014, pencairan akan dilakukan setiap tiga bulan mulai April 2014.
“Pembayaran tunjangan profesi guru PNS daerah dilakukan secara triwulan (tiap tiga bulan) dan paling lambat dibayarkan pada April untuk triwulan pertama, Juli untuk triwulan kedua, Oktober untuk triwulan ketiga, dan Desember untuk triwulan keempat,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Yudi Pramadi, Rabu, 30 April 2014.
Adapun total alokasi tunjangan guru tersebut sebesar Rp 56,1 triliun. Anggaran itu termasuk untuk menutup kekurangan pembayaran tunjangan profesi guru PNS daerah tahun anggaran 2010-2013 serta sisa dana tunjangan guru yang masih terdapat di rekening kas umum daerah sampai 2013.
Tunjangan profesi diberikan kepada guru PNS daerah yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan kuota tahun 2006-2013. Adapun rincian alokasi tunjangan profesi ditetapkan berdasarkan data kebutuhan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan hasil rekonsiliasi data guru PNS daerah dengan masing-masing provinsi, kabupaten, dan kota serta hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Dalam pedoman itu, pemerintah daerah disebut wajib menyampaikan laporan realisasi pembayaran tunjangan profesi guru negeri daerah kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan dan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar, Direktur Jenderal Pendidikan Menengah, serta Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Non-Formal, dan Informal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan setiap enam bulan.
“Apabila pemda penerima tunjangan profesi guru PNS daerah tidak menyampaikan laporan tersebut, maka akan dikenakan sanksi penundaan penyaluran tunjangan profesi guru PNS daerah triwulan II tahun anggaran 2015,” katanya.
“Pembayaran tunjangan profesi guru PNS daerah dilakukan secara triwulan (tiap tiga bulan) dan paling lambat dibayarkan pada April untuk triwulan pertama, Juli untuk triwulan kedua, Oktober untuk triwulan ketiga, dan Desember untuk triwulan keempat,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Yudi Pramadi, Rabu, 30 April 2014.
Adapun total alokasi tunjangan guru tersebut sebesar Rp 56,1 triliun. Anggaran itu termasuk untuk menutup kekurangan pembayaran tunjangan profesi guru PNS daerah tahun anggaran 2010-2013 serta sisa dana tunjangan guru yang masih terdapat di rekening kas umum daerah sampai 2013.
Tunjangan profesi diberikan kepada guru PNS daerah yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan kuota tahun 2006-2013. Adapun rincian alokasi tunjangan profesi ditetapkan berdasarkan data kebutuhan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan hasil rekonsiliasi data guru PNS daerah dengan masing-masing provinsi, kabupaten, dan kota serta hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Dalam pedoman itu, pemerintah daerah disebut wajib menyampaikan laporan realisasi pembayaran tunjangan profesi guru negeri daerah kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan dan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar, Direktur Jenderal Pendidikan Menengah, serta Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Non-Formal, dan Informal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan setiap enam bulan.
“Apabila pemda penerima tunjangan profesi guru PNS daerah tidak menyampaikan laporan tersebut, maka akan dikenakan sanksi penundaan penyaluran tunjangan profesi guru PNS daerah triwulan II tahun anggaran 2015,” katanya.
Baca Selanjutnya di : http://www.tempo.co/read/news/2014/04/30/079574560/Tunjangan-Guru-Daerah-Cair-Setiap-Tiga-Bulan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar